Panduan Re Use Alkes di Rumah Sakit
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Peralatan medis adalah alat yang digunakan untuk tujuan medis pada pasien, diagnosis, terapi serta tindakan pembedahan. Peralatan medis di rumah sakit merupakan alat penunjang dalam pelayanan yang sangat vital. Peralatan medis dirumah sakit dapat berupa peralatan sekali pakai (single-use) atau peralatan yang dapat digunakan kembali (re-use). Ada dua risiko terkait single-use dan re-use peralatan habis pakai : ada risiko meningkatnya infeksi dan ada risiko bahwa kekuatan peralatan habis pakai tersebut mungkin tidak adekuat atau tidak memuaskan setelah diproses kembali. Pada waktu alat single use menjadi re-use maka rumah sakit harus membuat kebijakan yang menjadi panduan untuk re-use. Kebijakan konsisten dengan peraturan dan perundangan nasional dan standar profesi dan termasuk mengidentifikasi dari :
- Peralatan dan peralatan habis pakai yang tidak bisa di re-use.
- Jumlah maksimum untuk melakukan re-use pada setiap peralatan dan peralatan yang di re-use.
- Tipe pemakaian dan kelayakan, dan indikasi bahwa peralatan habis pakai tidak bisa di re-use.
- Proses pembersihan untuk setiap peralatan yang mulai dengan segera sesudah digunakan dan diikuti dengan protokol yang jelas.
- Proses untuk pengumpulan, analisa dan data yang berhubungan dengan pencegahan dan pengendalian infeksi peralatan dan material yang digunakan dan re-use.
- TUJUAN
- Menyediakan proseduruntuk desain danpelaksanaanpendekatan sistematisuntuk perencanaan, ketepatan penggunaan, ketepatan pengolahan, dan pemeliharaan semua peralatanmedis yang dapat digunakan kembali atau peralatan medis re-use(PMR) di rumah sakit.
- Melindungi pasien dan petugas kesehatan dari kemungkinan terkena infeksi silang karena penggunaan alat yang seharusnya sekali pakai namun digunakan kembali tanpa prosedur yang benar
PENGERTIAN
- Peralatan MedisRe-use (PMR) adalah setiap peralatan medis habis pakai yang dirancang oleh produsen untuk digunakan kembali untuk beberapa pasien. Semua PMR harus disertai dengan instruksi penggunaan kembali sesuai prosedur yang disediakan oleh produsen.
- Pemrosesan kembaliadalahpembersihan, desinfeksi, sterilisasi, dan persiapanperalatan untukkesiapanpenuh/siap pakai untukpenggunaan selanjutnya. Hal ini dapat terjadisebagian ataukeseluruhan,baik di dalam maupundi luarpenyediaan, pengolahan dan
BAB II
RUANG LINGKUP
Lingkup Area
- Pelaksana panduan ini adalah tenaga kesehatan terdiri dari :
- Staf Medis
- Staf Perawat
- Staf Bidan
- Staf profesional lainya
Instalasi yang terlibat pelaksanaan Panduan Re – Use adalah :
- Instalasi Gawat Darurat
- Instalasi Rawat Jalan
- Instalasi Rehabilitasi Medis
- Instalasi Gigi Dan Mulut
- Instalasi Medical Chek Up
- Instalas Radiologi
- Instalasi laboratorium
- Instalasi Bedah Sentral
- Instalasi Rawat Inap terdiri dari :
- Ruang Perawatan Dewasa I
- Ruang Perawatan Dewasa II
- Ruang Perawatan Bedah dan Anak
- Ruang Perawatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan
- Ruang Neonatal
- Ruang Paviliyun I
- Ruang Paviliyun II
- Ruang Paviliyun III
- Kewajiban Dan Tanggung Jawab
- Seluruh Staf Rumah Sakit wajib memahami tentang Panduan Re-Use
- Perawat Yang Bertugas (Perawat Penanggung jawab Pasien) Bertanggung jawab melakukan Panduan Re-Use
Kepala Instalasi / Kepala Ruangan
- Memastikan seluruh staf di Instalasi memahami Panduan Re-Use
- Terlibat dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Panduan Re-Use
Manajer
- Memantau dan memastikan Panduan Panduan Re-Use telah dikelola dengan baik oleh Kepala Instalasi
- Menjaga standarisasi dalam menerapkan Panduan Re-Use yang telah dibuat
BAB III
TATA LAKSANA
Prinsip Umum
Berkaitan dengan pemrosesan alat re-use dan single use ketentuan harus mengacu pada ketentuan :
- Berikut adalah peralatan medik yang dapat di re-use :
- Peralatan medik yang terdapat ketentuan DAPAT digunakan kembali oleh produsen dan tertera dengan jelas pada kemasan, dengan memperhatikan jumlah maksimal suatu peralatan dapat digunakan kembali.
- Peralatan medik yang tidak berbahaya bila digunakan ulang dan dipastikan tidak menyebabkan infeksi silang setelah dilakukan sterilisasi dan dengan syarat masih layak digunakan kembali, list terlampir.
Berikut adalah peralatan medik yang tidak dapat di re-use :
- Peralatan medik yang terdapat ketentuan TIDAK DAPAT digunakan kembali oleh produsen dan tertera dengan jelas pada kemasan tentang larangannya untuk melakukan re-use.
- Peralatan medik yang telah digunakan oleh pasien infeksius (HbSAg+, HCV+, HIV+) tidak dapat digunakan kembali walaupun telah dilakukan sterilisasi.
- Peralatan medik yang berbahaya bila digunakan ulang dan kemungkinan akan menyebabkan infeksi silang walaupun setelah dilakukan sterilisasi.
- Peralatan medik yang sudah mengalami kerusakan meskipun batas belum melewati batas maksimal penggunaan.
- Proses pemilahan, pengecekan kondisi, pencucian dan sterilisasi alat dilakukan di CSSD. Peralatan MedisRe-use (PMR) yang telah digunakan dapat disterilkan kembali di unit CSSD dengan mengikuti ketentuan desinfeksi dan sterilisasi alat medik sesuai prosedur.
- Setelah peralatan medik disterilisasi, kemudian dikemas dan diberi identifikasi berupa : nama alat, tanggal dilakukan sterilisasi dan tanggal kadaluarsa.
- Untuk mengetahui jumlah maksimal suatu alat dapat di re-use, setiap unit mendokumentasikan jumlah pemakaian.
- Peralatan yang bersifat single use di gunakan untuk sekali pemakaian, peralatan single use tidak boleh digunakan ulang. Apabila bahan atau peralatan medis single use telah kedaluarsa, diberlakukan sebagai barang bekas pakai dan di bakar di incenerator dilengkapi dengan berita acara pemusnaan
NAMA-NAMA PERALATAN MEDIS RE-USE (PMR)
No | Nama Peralatan Medik
Medical Equipment
| Maks Pemakaian
Max of Use (times)
| Unit Pengguna
User Unit
|
1 | Dialyzer Hemodialisa | 5 (Lima) kali | Hemodialisa |
2 | Filter Inspirasi | 5 (Lima) kali | ICU |
3 | Humidifier ventilator | 5 (Lima) kali | ICU |
4 | Flow sensor | 5 (Lima) kali | ICU |
5 | Swefel Elbow | 5 (Lima) kali | ICU |
6 | Membrane ekspirasi ventilator | 5 (Lima) kali | ICU |
7 | Conector Humidifier | 5 (Lima) kali | ICU |
8 | Conecting 2 Funel | 2 (Dua) kali | Kamar Bedah |
9 | Versaport (11 mm) | 2 (Dua) kali | Kamar Bedah |
10 | Versaport (5 mm) | 2 (Dua) kali | Kamar Bedah |
11 | Skin stapler remover | 5 (Lima) kali | Kamar Bedah |
12 | Valley Lab pencil | 2 (Dua) kali | Kamar Bedah |
13 | Agresif Full Radius | 2 (Dua) kali | Kamar Bedah |
14 | Endo Clip 10 mm | 4 (Empat) kali | Kamar Bedah |
15 | Endo Clip 5 mm | 3 (Tiga) kali | Kamar Bedah |
16 | Probe Harmonic Scalpel | 10 (Sepuluh) kali | Kamar Bedah |
17 | Blade Electrode (B / U Bar) | 4 (Empat) kali | Kamar Bedah |
18 | Guide Wire | 2 (Dua) kali | Kamar Bedah |
19 | Cutting Loop | 2 (Dua) kali | Kamar Bedah |
20 | Valley Cauter | 5 (Lima) kali | Kamar Bedah |
21 | Skin stapler | 3 (Tiga) kali | Kamar Bedah |
22 | Yankeur | 2 (Dua) kali | Kamar Bedah |
23 | Slip Knife 2,75mm | 2 (Dua) kali | Kamar Bedah |
24 | Stab Knife 15 Degree | 2 (Dua) kali | Kamar Bedah |
25 | Biliary baloon dilator ERCP | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
26 | Biliary inflation device ERCP | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
27 | Disposible baloon catheter Broncoscopy | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
28 | Disposible citology brush Broncoscopy | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
29 | Disposible grasing forceps Broncoscopy | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
30 | Disposible injector Gastroscopy | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
31 | Extraction baloon ERCP | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
32 | Guide wire 0,018 ” ERCP | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
33 | Guide wire 0,025 ” ERCP | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
34 | Guide wire 0,035 ” ERCP | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
35 | Rotatable six shooter EVL | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
36 | SB Tube | 2 (Dua) kali | Endoscopy |
37 | Spincterektome / Tritome ERCP | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
38 | Star Tip canula VPR EVL | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
39 | The Web Extration Basket | 5 (Lima) kali | Endoscopy |
BAB IV
DOKUMENTASI
- Dokumentasi inventaris peralatan yang dilakukan proses sterilisasi.
- Ekspedisi pengiriman dan peminjaman peralatan medis
- Pencatatan penerapan SOP Sterilisasi
BAB V
PENUTUP
Panduan pemakaian ulang (re-use) ini disusun sebagai acuan dalam pengelolaan alat yang disposable dan re usesable. Di harapakan melalui panduan ini dapat tercipta keseragaman pemahaman dan persepsi, dalam mewujudkan pelayanan RS Ibnu Sina Gresik yang berkualitas, Dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, maka tidak menutup kemungkinan, panduan yang saat ini berlaku, akan semakin disempurnakan. Oleh karenanya, terhadap panduan ini pun akan tetap dilakukan evaluasi secara berkala, agar diperoleh perkembangan yang terbaru, demi upaya peningkatan mutu pelayanan di Rumah Sakit Semen Gresik
Ditetapkan di : Gresik
Pada tanggal : 5 Juni 2013
Panitia PPI RS Ibnu Sina Gresik Ketua,