Panduan Re Use Alkes di Rumah Sakit



BAB I

PENDAHULUAN


  1. LATAR BELAKANG

                Peralatan medis adalah alat yang digunakan untuk tujuan medis pada pasien, diagnosis, terapi serta tindakan pembedahan. Peralatan medis di rumah sakit merupakan alat penunjang dalam pelayanan yang sangat vital. Peralatan medis dirumah sakit dapat berupa peralatan sekali pakai (single-use) atau peralatan yang dapat digunakan kembali (re-use). Ada dua risiko terkait single-use dan re-use peralatan habis pakai : ada risiko meningkatnya infeksi dan ada risiko bahwa kekuatan peralatan habis pakai tersebut mungkin tidak adekuat atau tidak memuaskan setelah diproses kembali. Pada waktu alat single use menjadi re-use maka rumah sakit harus membuat kebijakan yang menjadi panduan untuk re-use. Kebijakan konsisten dengan peraturan dan perundangan nasional dan standar profesi dan termasuk mengidentifikasi dari :
  1. Peralatan dan peralatan habis pakai yang tidak bisa di re-use.
  2. Jumlah maksimum untuk melakukan re-use pada setiap peralatan dan peralatan yang di re-use.
  3. Tipe pemakaian dan kelayakan, dan indikasi bahwa peralatan habis pakai tidak bisa di re-use.
  4. Proses pembersihan untuk setiap peralatan yang mulai dengan segera sesudah digunakan dan diikuti dengan protokol yang jelas.
  5. Proses untuk pengumpulan, analisa dan data yang berhubungan dengan pencegahan dan pengendalian infeksi peralatan dan material yang digunakan dan re-use.

  1. TUJUAN
    • Menyediakan proseduruntuk desain danpelaksanaanpendekatan sistematisuntuk perencanaan, ketepatan penggunaan, ketepatan pengolahan, dan pemeliharaan semua peralatanmedis yang dapat digunakan kembali atau peralatan medis re-use(PMR) di rumah sakit.
    • Melindungi pasien dan petugas kesehatan dari kemungkinan terkena infeksi silang karena penggunaan alat yang seharusnya sekali pakai namun digunakan kembali tanpa prosedur yang benar

  1. PENGERTIAN

  • Peralatan MedisRe-use (PMR) adalah setiap peralatan medis habis pakai yang dirancang oleh produsen untuk digunakan kembali untuk beberapa pasien. Semua PMR harus disertai dengan instruksi penggunaan kembali sesuai prosedur yang disediakan oleh produsen.
  • Pemrosesan kembaliadalahpembersihan, desinfeksi, sterilisasi, dan persiapanperalatan untukkesiapanpenuh/siap pakai untukpenggunaan selanjutnya. Hal ini dapat terjadisebagian ataukeseluruhan,baik di dalam maupundi luarpenyediaan, pengolahan dan

BAB II

RUANG LINGKUP

Lingkup Area

  1. Pelaksana panduan ini adalah tenaga kesehatan terdiri dari :
  1. Staf Medis
  2. Staf Perawat
  3. Staf Bidan
  4. Staf profesional lainya

Instalasi yang terlibat pelaksanaan Panduan Re – Use   adalah :

  1. Instalasi Gawat Darurat
  2. Instalasi Rawat Jalan
  3. Instalasi Rehabilitasi Medis
  4. Instalasi Gigi Dan Mulut
  5. Instalasi Medical Chek Up
  6. Instalas Radiologi
  7. Instalasi laboratorium
  8. Instalasi Bedah Sentral
  9. Instalasi Rawat Inap terdiri dari :
  10. Ruang Perawatan Dewasa I
  11. Ruang Perawatan Dewasa II
  12. Ruang Perawatan Bedah dan Anak
  13. Ruang Perawatan Kebidanan dan Penyakit Kandungan
  14. Ruang Neonatal
  15. Ruang Paviliyun I
  16. Ruang Paviliyun II
  17. Ruang Paviliyun III
  18. Kewajiban Dan Tanggung Jawab
  1. Seluruh Staf Rumah Sakit  wajib memahami tentang Panduan Re-Use
  2. Perawat Yang Bertugas (Perawat Penanggung jawab Pasien)  Bertanggung jawab melakukan Panduan Re-Use

Kepala Instalasi / Kepala Ruangan

  1. Memastikan seluruh staf di Instalasi memahami Panduan Re-Use
  2. Terlibat dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Panduan Re-Use

Manajer

  1. Memantau dan memastikan Panduan Panduan Re-Use telah dikelola dengan baik oleh Kepala Instalasi
  2. Menjaga standarisasi dalam menerapkan Panduan Re-Use yang telah dibuat


 BAB III

TATA LAKSANA

Prinsip Umum
Berkaitan dengan pemrosesan alat re-use dan single use ketentuan harus mengacu pada ketentuan :
  • Berikut adalah peralatan medik yang dapat di re-use :
  • Peralatan medik yang terdapat ketentuan DAPAT digunakan kembali oleh produsen dan tertera dengan jelas pada kemasan, dengan memperhatikan jumlah maksimal suatu peralatan dapat digunakan kembali.
  • Peralatan medik yang tidak berbahaya bila digunakan ulang dan dipastikan tidak menyebabkan infeksi silang setelah dilakukan sterilisasi dan dengan syarat masih layak digunakan kembali, list terlampir.

Berikut adalah peralatan medik yang tidak dapat di re-use :

  1. Peralatan medik yang terdapat ketentuan TIDAK DAPAT digunakan kembali oleh produsen dan tertera dengan jelas pada kemasan tentang larangannya untuk melakukan re-use.
  2. Peralatan medik yang telah digunakan oleh pasien infeksius (HbSAg+, HCV+, HIV+) tidak dapat  digunakan kembali walaupun telah dilakukan sterilisasi.
  3. Peralatan medik yang berbahaya bila digunakan ulang dan kemungkinan akan menyebabkan infeksi silang walaupun setelah dilakukan sterilisasi.
  4. Peralatan medik yang sudah mengalami kerusakan meskipun batas belum melewati batas maksimal penggunaan.
  • Proses pemilahan, pengecekan kondisi, pencucian dan sterilisasi alat dilakukan di CSSD. Peralatan MedisRe-use (PMR) yang telah digunakan dapat disterilkan kembali di unit CSSD dengan mengikuti ketentuan desinfeksi dan sterilisasi alat medik sesuai prosedur.
  • Setelah peralatan medik disterilisasi, kemudian dikemas dan diberi identifikasi berupa : nama alat, tanggal dilakukan sterilisasi dan tanggal kadaluarsa.
  • Untuk mengetahui jumlah maksimal suatu alat dapat di re-use, setiap unit mendokumentasikan jumlah pemakaian.
  • Peralatan yang bersifat single use di gunakan untuk sekali pemakaian, peralatan single use tidak boleh digunakan ulang. Apabila bahan atau peralatan medis single use telah kedaluarsa, diberlakukan sebagai barang bekas pakai dan di bakar di incenerator dilengkapi dengan berita acara pemusnaan

NAMA-NAMA PERALATAN MEDIS RE-USE (PMR)


No

Nama Peralatan Medik
Medical Equipment
Maks Pemakaian
Max of Use (times)
Unit Pengguna
User Unit
1Dialyzer Hemodialisa5 (Lima) kaliHemodialisa
2Filter Inspirasi5 (Lima) kaliICU
3Humidifier ventilator5 (Lima) kaliICU
4Flow sensor5 (Lima) kaliICU
5Swefel Elbow5 (Lima) kaliICU
6Membrane ekspirasi ventilator5 (Lima) kaliICU
7Conector Humidifier5 (Lima) kaliICU
8Conecting 2 Funel2 (Dua) kaliKamar Bedah
9Versaport (11 mm)2 (Dua) kaliKamar Bedah
10Versaport (5 mm)2 (Dua) kaliKamar Bedah
11Skin stapler remover5 (Lima) kaliKamar Bedah
12Valley Lab pencil2 (Dua) kaliKamar Bedah
13Agresif Full Radius2 (Dua) kaliKamar Bedah
14Endo Clip 10 mm4 (Empat) kaliKamar Bedah
15Endo Clip 5 mm3 (Tiga) kaliKamar Bedah
16Probe Harmonic Scalpel10 (Sepuluh) kaliKamar Bedah
17Blade Electrode (B / U Bar)4 (Empat) kaliKamar Bedah
18Guide Wire2 (Dua) kaliKamar Bedah
19Cutting Loop2 (Dua) kaliKamar Bedah
20Valley Cauter5 (Lima) kaliKamar Bedah
21Skin stapler3 (Tiga) kaliKamar Bedah
22Yankeur2 (Dua) kaliKamar Bedah
23Slip Knife 2,75mm2 (Dua) kaliKamar Bedah
24Stab Knife 15 Degree2 (Dua) kaliKamar Bedah
25Biliary baloon dilator ERCP5 (Lima) kaliEndoscopy
26Biliary inflation device ERCP5 (Lima) kaliEndoscopy
27Disposible baloon catheter Broncoscopy5 (Lima) kaliEndoscopy
28Disposible citology brush Broncoscopy5 (Lima) kaliEndoscopy
29Disposible grasing  forceps Broncoscopy5 (Lima) kaliEndoscopy
30Disposible injector  Gastroscopy5 (Lima) kaliEndoscopy
31Extraction baloon ERCP5 (Lima) kaliEndoscopy
32Guide wire 0,018 ” ERCP5 (Lima) kaliEndoscopy
33Guide wire 0,025 ” ERCP5 (Lima) kaliEndoscopy
34Guide wire 0,035 ” ERCP5 (Lima) kaliEndoscopy
35Rotatable six shooter EVL5 (Lima) kaliEndoscopy
36SB Tube2 (Dua) kaliEndoscopy
37Spincterektome / Tritome ERCP5 (Lima) kaliEndoscopy
38Star Tip canula VPR EVL5 (Lima) kaliEndoscopy
39The Web Extration Basket5 (Lima) kaliEndoscopy



BAB IV

DOKUMENTASI

  1. Dokumentasi inventaris peralatan yang dilakukan proses sterilisasi.
  2. Ekspedisi pengiriman dan peminjaman peralatan medis
  3. Pencatatan penerapan SOP Sterilisasi


BAB V
PENUTUP
 Panduan pemakaian ulang (re-use) ini disusun sebagai acuan dalam pengelolaan alat yang disposable dan re usesable. Di harapakan melalui panduan ini dapat tercipta keseragaman pemahaman dan persepsi, dalam mewujudkan pelayanan RS Ibnu Sina Gresik yang berkualitas, Dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, maka tidak menutup kemungkinan, panduan yang saat ini berlaku, akan semakin disempurnakan. Oleh karenanya, terhadap panduan ini pun akan tetap dilakukan evaluasi secara berkala, agar diperoleh perkembangan yang terbaru, demi upaya peningkatan mutu pelayanan di Rumah Sakit Semen Gresik

Ditetapkan di : Gresik
Pada tanggal : 5 Juni 2013
Panitia PPI RS Ibnu Sina Gresik Ketua,

Postingan Populer